Masih segar diingatan kita tentang hebohnya kasus Merpati dan kasus Indosat-IM2 yang terdengar sarat dengan issue kriminalisasi. Belum cukup sampai disitu, lalu masuk kembali kasus yang ditangani gedung bundar yang menghebohkan karena penuh kejanggalan dan ada kesan sangat dipaksakan untuk masuk dalam ranah hukum pidana (tindak pidana korupsi). Kasus tersebut adalah kasus bioremediasi yang melibatkan PT Chevron Pacific Indonesia, perusahaan minyak asing asal Amerika Serikat dan 2 kontraktor yang terlibat dalam kegiatan bioremediasi, PT Sumigita dan PT Green Planet. Ketiga kasus tersebut memiliki benang merah yang sama, yaitu tercium kuat aroma kriminilisasinya. Jika memang ini terbukti kriminilisasi maka akan sangat mencoreng wibawa hukum di Indonesia dan berpotensi mengganggu kepercayaan investor akibat ketidak pastian hukum.