Selepas masa reformasi tahun 1998, bangsa Indonesia memiliki musuh bersama yaitu korupsi. Korupsi ditetapkan menjadi extra-ordinary crime. Pemberantasan korupsi menjadi jualan politik calon pemimpin daerah atau presiden sedang berkampanye. Kampanye gelap tentang jejak rekam korupsi dari lawan politik menjadi hal lumrah yang dilakukan. Cap koruptor menjadi momok yang menakutkan, semua politisi akan meng-klaim dirinya Pro pemberantasan korupsi. Realitanya, hampir mustahil dengan biaya politik yang sangat tinggi, sang politisi bisa 100% steril dari korupsi. Kalaupun dirinya bebas dari korupsi, namun siapa yang bisa menjamin dana politik bukan berasal dari mafia yang tentu saja akan meminta balas jasa ketika sang calon memegang tampuk kekuasaan. Lingkaran setan inilah yang menyebabkan pemberantasan korupsi dari beberapa periode Presiden seperti jalan ditempat dan menjadi retorika belaka.