Setiap orang memiliki hak yang sama untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat, hal tersebut secara tegas diatur dalam pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945. Hak memperoleh lingkungan yang baik dan sehat merupakan bagian dari perlindungan hak asasi manusia.Â
KEMBALI KE ARTIKEL