Ada yang menarik dengan pembentukan bawaslu Kabupaten/kota yang akan dimulai proses seleksinya sehabis lebaran 2018 ini. Utamanya, Pembentukan bawaslu kabupaten/kota adalah amanat UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bila pengawas pemilu di kabupaten/kota sebelum Undang-Undang nomor 7/2017 masih bersifat sementara/Adhoc, maka pembentukan Bawaslu kabupaten/kota kali ini akan memilih anggota Bawaslu dengan masa jabatan 5 tahun.
KEMBALI KE ARTIKEL