Akhir-akhir ini, omnibus law sedang hangat diperbincangkan oleh berbagai lapisan masyarakat, terutama mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang paling disorot oleh kalangan buruh dan mahasiwa. Sejatinya, RUU Cipta Kerja hanya salah satu bagian dari omnibus law. Dalam omnibus law, terdapat tiga RUU yang siap untuk disahkan, yaitu RUU Cipta Kerja, RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dari ketiga RUU tersebut, adalah RUU Cipta Kerja yang paling banyak jadi sorotan publik. Penyebabnya adalah karena RUU Cipta Kerja dianggap memuat banyak pasal kontroversial dan serikat buruh menilai bahwa RUU tersebut sarat akan kepentingan investor.