Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Draft RUU Penyiaran, Membungkam Media atau Melindungi Kepentingan Publik?

13 Juni 2024   17:05 Diperbarui: 13 Juni 2024   17:05 106 0
Baru-baru ini dihebohkan dengan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran tahun 2024. RUU Penyiaran telah menjadi topik hangat di kalangan media, masyarakat, dan akademisi. Diusulkannya Revisi Undang-Undang (RUU) ini memiliki tujuan untuk memperbarui regulasi penyiaran di Indonesia, yang dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan teknologi dan dinamika sosial saat ini. Namun, keluaran RUU ini banyak pihak yang merasa lebih banyak membawa dampak negatif daripada positif, terutama mengancam dan membungkam hal yang berkaitan dengan kebebasan pers dan independensi media.  

Pembungkaman Media

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun