Punya mobil, boleh. Punya motor pun, boleh. Namun tentunya asal jangan punya mobil dan motor. Si pengendara pun juga wajib & kudu paham seluk-beluk berlalu lintas yang baik & benar. Punya kendaraan apalagi kendaraan pribadi jangan cuma karena gengsi saja, tapi juga harus dilengkapi dengan surat-surat kendaraan bermotor yang berlaku, helm standar SNI, dan ini yang paling penting : pemahaman berlalu lintas yang baik dan benar!!!