Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pajak Fiktif PT Kencana Indonesia Merugikan Negara

28 Juni 2023   12:18 Diperbarui: 28 Juni 2023   12:22 349 0
Faktur pajak fiktif adalah faktur pajak yang dibuat tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak yang diterbitkan oleh pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Faktur pajak fiktif dapat merugikan negara dan masyarakat karena mengurangi penerimaan negara dari sektor pajak. Kasus pajak fiktif  PT Kencana Multi Indonesia berawal dari dugaan penggunaan faktur pajak palsu atau fiktif oleh terdakwa Achmad Khadafi alias Vicky Andrean melalui PT Kencana Multi Indonesia. Terdakwa diduga telah menerbitkan faktur pajak fiktif senilai Rp 324,99 miliar. Kasus pajak fiktif PT Kencana Multi Indonesia merupakan salah satu contoh dari tindakan ilegal yang merugikan negara dalam hal penerimaan pajak. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia terus berupaya untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun