Konstitusi atau yang bisa disebut dengan undang-undang dasar adalah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara yang biasanya dikodifikasi sebagai dokumen tertulis (Wikipedia). Konstitusi dapat diartikan sebagai seperangkat prinsip, norma, aturan, dan nilai-nilai dasar yang mengatur dan mengorganisasi pemerintahan suatu negara. Konstitusi bertindak sebagai hukum tertinggi dalam suatu negara dan menentukan kerangka kerja bagi sistem politik, kekuasaan pemerintah, hak-hak warga negara, serta hubungan antara pemerintah dan rakyat. Di negara kita Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 merupakan landasan atau konstitusi bagi semua peraturan perundang-undangan.
KEMBALI KE ARTIKEL