Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Tentang Mutasi PNS, Sulit atau Dipersulit?

11 Mei 2024   16:33 Diperbarui: 11 Mei 2024   16:35 1129 2
Mutasi PNS adalah perpindahan tugas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari satu Instansi ke Instansi lainnya atau perpindahan dalam Instansi baik di lingkup Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Selain karena tugas atau penugasan, mutasi PNS juga bisa dilakukan atas permintaan sendiri.

Menurut saya, mutasi PNS dengan tingkat kerumitan atau dengan persyaratan paling sederhana yaitu mutasi dalam satu instansi baik pusat maupun daerah. Kenapa sederhana, karena menurut Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi pada pasal 5 disebutkan bahwa mutasi PNS dalam satu Instansi dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dengan kata lain, prosesnya tidak sampai ke BKN.

Walaupun terlihat sederhana, tetapi pada faktanya banyak yang mengeluhkan mutasi PNS dalam satu instansi khususnya atas permintaan sendiri sulit dilakukan. Alasannya klasik, yaitu kekurangan pegawai di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat PNS bekerja. Walaupun terkadang OPD tidak pernah menunjukan bukti Analisis Jabatan (Anjab) dan dan Analisis Beban Kerja (ABK) yang bisa menyimpulkan bahwa OPD tersebut benar-benar kekurangan pegawai.

Kali ini, kita bahas spesifik terkait dengan mutasi tenaga kesehatan dalam hal ini perawat ya. Menurut penglihatan dan pemahaman saya, seharusnya mutasi perawat lebih mudah dilakukan, karena jumlah perawat yang banyak, walaupun tentunya harus balik lagi ke Anjab ABK itu tadi. Walaupun jumlahnya banyak, bisa saja satu rumah sakit kekurangan perawat karena memang beban kerja yang tinggi di rumah sakit tersebut.

Saat ini, mungkin hampir seluruh rumah sakit milik pemerintah baik pusat maupun daerah sudah menerapkan pola pengelolaan BLU / BLUD. Hal itulah yang membuat rumah sakit dapat merekrut pegawai bukan hanya ASN baik itu PNS maupun PPPK. Jika bicara pelayanan, tugas yang dilakukan perawat baik PNS, PPPK maupun BLUD semuanya sama, yang membedakan hanya jabatan yang diemban. Setahu saya, perawat BLUD tidak bisa menduduki jabatan kepala baik fungsional maupun struktural. Tetapi jika hanya jabatan perawat pelaksana, tugas pokok dan fungsi perawat ASN dan BLUD itu sama.

Sehingga bisa disimpulkan bahwa kehilangan satu perawat BLUD sebanding dengan kehilangan satu perawat PNS ataupun PPPK, jika dilihat dalam konteks pelayanan. Tetapi hal tersebut tidak tercermin saat pengajuan mutasi PNS yang dipersulit dengan alasan kekurangan pegawai. Padahal hampir tiap tahun, banyak pegawai BLUD yang keluar karena diterima sebagai ASN. Seharusnya, dengan keluarnya pegawai BLUD juga akan berdampak terhadap pelayanan kepada pasien. Sederhananya kekurangan satu perawat PNS dan satu perawat BLUD dampaknya sama terhadap pelayanan. Tapi kenapa seolah-olah jika ditinggalkan perawat PNS pelayanan akan sangat terganggu. Hehee...

Menurut saya, kedepan seharusnya yang lebih diutamakan adalah kontribusi lebih apa yang akan diberikan oleh seorang PNS jika disetujui untuk melakukan mutasi terutama dalam satu instansi. Toh kontribusinya masih untuk instansi tersebut, bukan diluar instansi.

Alasan PNS mengajukan mutasi tentunya beragam. Salah satu alasan umum PNS mengajukan mutasi yaitu karena ingin dekat keluarga, baik itu mengikuti suami/isteri/anak, ataupun merawat orang tua. Hal tersebut tentunya menjadi menjadi bagian dari kesejahteraan. Jika seorang PNS bisa dekat dengan keluarga pastinya akan lebih nyaman dan sejahtera. Jika negara atau pemerintah saja tidak bisa mensejahterakan pegawainya, bagaimana mungkin bisa mensejahterakan seluruh rakyatnya.

Kedekatan dengan orang-orang tersayang atau keluarga juga saya yakin akan berdampak terhadap kualitas kerja. Oleh sebab itu, tagih lah kontribusi lebih apa yang akan diberikan untuk instansi, bukan malah mempersulit dengan alasan kekurangan pegawai yang tentunya belum jelas perbandingan antara untung rugi instansi jika dilakukan mutasi antar OPD.

Mirisnya lagi, saat mendengar berita adanya pejabat yang melakukan mutasi antar OPD atas dasar like and dislike, dan hal ini seolah-olah biasa saja dan dinggap tidak berdampak apapun terhadap kualitas kerja maupun OPD yang ditinggalkan. Hadehhh...

Semoga kedepan sistem mutasi PNS bisa lebih baik dan terbuka, Aamiin Aamiin Aamiin...

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun