Mohon tunggu...
KOMENTAR
Healthy

BPJS Kesehatan Tanpa Kelas, Lalu Apa Standar yang Dipakai ?

23 Maret 2021   14:15 Diperbarui: 23 Maret 2021   14:47 448 2
Sistem kelas yang ada pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan rencananya akan dihapus. Kebijakan penghapusan ini bahkan sudah disetujui dalam rapat tingkat menteri sekaligus juga mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Pasal 54 A dan 54. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menganggap bahwa rencana penghapusan ini sebagai upaya untuk menerapkan kembali prinsip ekuitas yang tertuang dalam amanat Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 2004 Pasal 23 Ayat (4). Nantinya tidak akan ada lagi kelas 1, 2 maupun 3 dalam BPJS Kesehatan, yang ada hanyalah Kelas Standar JKN. Konsep Kelas Standar JKN yang akan disusun juga tetap memperhatikan kualitas dan affordability dari peserta.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun