Dalam hubungan manusia satu dengan manusia yang lainnya di dalam masyarakat akan selalu berhubungan dengan perjanjian. Ketika kalian beli sarapan pagi misalkan bubur atau nasi uduk, secara gak langsung kalian udah melakukan perjanjian loh. Iya, perjanjian jual beli dengan penjual sarapan tersebut dimana kalian sama-sama memiliki prestasi atau kewajiban yang harus kalian selesaikan baru kalian akan menerima hak kalian. Ketika kalian membayar makanan maka si penjual akan memberikan makanan yang kalian beli. Nah kali ini aku akan coba bahas 4 syarat sah perjanjian menurut Hukum Perdata, semoga bermanfaat yaa
KEMBALI KE ARTIKEL