Hukum Perikatan merupakan hukum yang lahir dari perjanjian dan/atau undang-undang. Hukum perikatan mengatur hubungan antara dua orang atau lebih mengenai pihak yang satu memberikan prestasi dan pihak lainnya berkewajiban untuk melaksanakan prestasi yang menjadi kewajibannya. Hukum perikatan tidak dapat lepas dari kehidupan masyarakat. Contoh paling mudah dari hukum perikatan,pada saat seorang menjual makanan. Pejual makanan memiliki prestasi untuk menyiapkan makanan yang dipesan oleh pembeli,dan pembeli juga memiliki prestasi untuk membayarkan makanan yang ia pesan.
KEMBALI KE ARTIKEL