Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Hak-Hak Anak Menurut Konvensi Hak Anak

26 Juli 2021   10:08 Diperbarui: 26 Juli 2021   12:07 499 1
Anak telah memiliki hak sejak dalam kandungan. Hal ini tertuang pada pasal 2 ayat 1 KUHPerdata yang berbunyi "anak yang berada di dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah lahir,setiap kali kepentingan si anak menghendakinya. Bila telah mati sewaktu dilahirkan,dia dianggap tidak pernah ada". Seorang anak telah menjadi subyek hukum yang memiliki hak yang diakui oleh hukum sejak di dalam kandungan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun