Anak telah memiliki hak sejak dalam kandungan. Hal ini tertuang pada pasal 2 ayat 1 KUHPerdata yang berbunyi "anak yang berada di dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah lahir,setiap kali kepentingan si anak menghendakinya. Bila telah mati sewaktu dilahirkan,dia dianggap tidak pernah ada". Seorang anak telah menjadi subyek hukum yang memiliki hak yang diakui oleh hukum sejak di dalam kandungan.
KEMBALI KE ARTIKEL