Ahli waris merupakan seseorang yang akan menerima harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris serta seseorang yang akan menyelesaikan kewajiban-kewajiban dari si pewaris. Menurut hukum waris islam terdapat beberapa kewajiban yang harus di dahulukan penyelesaian oleh ahli waris sebelum pembagian warisan antara lain melunasi hutang pewaris,membayar biaya jenazah, membayar zakat,serta melaksanakan wasiat jika ada.
KEMBALI KE ARTIKEL