Hukum waris memiliki kedudukan yang sangat penting di dalam hukum islam,karena hukum waris diatur secara langsung di dalam ayat Al-Qur’an dengan jelas dan terperinci. Dapat dipahami bahwa masalah warisan pasti di alami setiap orang. Setiap terjadi kematian seseorang,timbul pertanyaan bagaimana harta peninggalan harus diperlakukan dan kepada siapa saja harta itu akan dipindahkan serta bagaimana cara pembagiannya yang diatur di dalam hukum waris islam itu sendiri.
KEMBALI KE ARTIKEL