Pengertian hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya kita terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu kita lakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak.Dalam konteks kewarganegaraan, hak ini berarti bahwa setiap warga negara bota negara, seseorang memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya. Setiap negara memiliki hak untuk menetapkan dasar kewarganegaraan.
KEMBALI KE ARTIKEL