KPU telah mencantumkan larangan bagi mantan terpidana kasus perbuatan tercela seperti judi, zina, narkoba, mabuk, dan kesusilaan lain untuk mencalonkan diri dalam pendaftaran  pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020.
KEMBALI KE ARTIKEL