Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Bila Daerah Dipimpin Mantan Napi, Berkat atau Tragedi?

9 September 2020   19:07 Diperbarui: 9 September 2020   19:13 42 1
KPU telah mencantumkan larangan bagi mantan terpidana kasus perbuatan tercela seperti judi, zina, narkoba, mabuk, dan kesusilaan lain untuk mencalonkan diri dalam pendaftaran  pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun