Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Kesetaraan Gender No.5  adalah menghapus semua praktik berbahaya termasuk perkawinan anak pada 2030. Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) pernikahan adalah sebuah ikatan (akad) yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama.Â
KEMBALI KE ARTIKEL