Peningkatan kegiatan-kegiatan usaha yang bersifat internasional seperti kegiatan pelayaran, transportasi perairan darat, dan penerbangan yang melewati batas-batas yurisdiksi perpajakan suatu negara, memiliki risiko terjadinya pajak ganda (international double taxation). Wajib pajak harus memikul beban pajak dengan jumlah yang lebih banyak dikarenakan adanya pengenaan pajak ganda. Wajib pajak bukanlah satu-satunya pihak yang akan terbebani karena hal ini, tetapi penerima pajak negara-negara yang bersangkutan juga akan mengalami kerugian.
KEMBALI KE ARTIKEL