Manajemen Perpajakan (Tax Management) adalah upaya yang dilakukan oleh wajib pajak untuk menerapkan fungsi-fungsi manajemen agar pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan berjalan efisien dengan tujuan untuk mencapai pemenuhan kewajiban perpajakan minimum, salah satu langkah yang dapat dilakukan oleh wajib pajak untuk mengoptimalkan beban pajak yaitu dengan melakukan Tax Avoidance
KEMBALI KE ARTIKEL