Ibu kota merupakan pusat negara yang memiliki status utama dalam pemerintahan negara yang diatur oleh undang-undang negara masing-masing. Ibu kota memainkan peran penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara karena fungsinya sebagai pusat kekuasaan politik dan ekonomi. Setiap negara memiliki ibu kota termasuk Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL