Revisi atas Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor 20 tahun 2002 sudah mengemuka sejak lima tahun lalu. Era saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) masih berkuasa. Isu lama ini kini bergulir kembali. Bahkan, rencana revisi ini, pada tahun 2015 telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (prolegnas) prioritas.
KEMBALI KE ARTIKEL