Penulis akan menulis dengan struktur sebagai berikut: Pertama, Penulis akan menguraikan ketentuan tentang diversi lalu memberikan pendapat bahwa aparat penegak hukum dapat mengupayakan diversi terhadap Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) yang melanggar ketentuan pidana yang ancaman pidananya 7 tahun atau lebih; Kedua, penulis akan berargumentasi bahwa aparat penegah hukum dapat pula mengupayakan diversi terhadap ABH yang melakukan tindak pidana serius, misalnya pembunuhan; Ketiga, Penulis mengahiri dengan beberapa pernyataan sebagai pembelaan terhadap kritikan atas pendapat penulis.
KEMBALI KE ARTIKEL