Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Urgensi Revisi Terhadap Ketentuan Restitusi Dalam UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

3 Juli 2024   21:36 Diperbarui: 4 Juli 2024   08:29 276 1
Dalam tulisan ini, penulis akan membandingkan ketentuan tentang restitusi korban tindak pidana Perdagangan Orang  dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO) dengan Undang-undang No. 21 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Kemudian, penulis akan akhiri dengan seruan  bahwa demi perlindungan korban tindak pidana perdagangan orang, negara harus mengambil alih kewajiban pemberian restitusi   kepada korban TPPO.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun