Dalam tulisan ini, penulis akan membandingkan ketentuan tentang restitusi korban tindak pidana Perdagangan Orang dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO) dengan Undang-undang No. 21 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Kemudian, penulis akan akhiri dengan seruan bahwa demi perlindungan korban tindak pidana perdagangan orang, negara harus mengambil alih kewajiban pemberian restitusi kepada korban TPPO.
KEMBALI KE ARTIKEL