Dalam tulisan ini, Penulis akan menggunakan istilah tindak pidana, perbuatan pidana dan delik secara bergantian untuk mengidentifikasi 5 (lima) hal berkaitan dengan rumusan tindak pidana dalam Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Hal pertama, konsekuensi yuridis delik aduan dan delik biasa; Kedua, mengungkapkan problematika konten pasal yang dapat berdampak buruk terhadap pelaksanaan/penegakan delik dalam konteks UU PKDRT; Ketiga, mengidentifikasi macam dan jenis tindak pidana; Keempat, Ketentuan Tentang Pemberatan Pidana. Lalu, Penulis akhiri dengan kesimpulan dan saran.
Implikasi Delik Biasa Dan Delik Aduan
KEMBALI KE ARTIKEL