Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Menelisik Ketentuan Pidana Dalam UU PKDRT

23 Juni 2024   17:00 Diperbarui: 23 Juni 2024   17:32 201 7
Dalam tulisan ini, Penulis akan menggunakan istilah tindak pidana, perbuatan pidana dan delik secara bergantian untuk mengidentifikasi 5 (lima) hal  berkaitan dengan rumusan tindak pidana dalam Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Hal pertama, konsekuensi yuridis delik aduan dan delik biasa; Kedua, mengungkapkan problematika konten pasal yang dapat berdampak buruk terhadap pelaksanaan/penegakan delik dalam konteks UU PKDRT; Ketiga, mengidentifikasi macam dan jenis tindak pidana; Keempat, Ketentuan Tentang Pemberatan Pidana. Lalu, Penulis akhiri dengan kesimpulan dan saran.

Implikasi Delik Biasa Dan Delik Aduan

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun