Berbicara tentang konsep tindak pidana (delik), kita akan berhadapan dengan dua paham, yakni paham monisme dan paham dualisme. Paham monisme menyatakan bahwa komponen tindak pidana meliputi aspek mental (elemen/kesalahan) yang selanjutnya disebut unsur subjektif dan aspek fisik atau unsur objektif. Sedangkan paham dualisme menyatakan bahwa unsur konstitutif tindak pidana hanya berkaitan dengan unsur objektifnya.
KEMBALI KE ARTIKEL