Lex Certa merupakan prinsip pokok yang dipegang teguh dalam hukum pidana. Oleh karena itu, dalam konteks formulasi undang-undang pidana, pembuat undang-undang (
legislatif) harus merumuskan komponen-komponen tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana secara jelas (tidak ambigu).
KEMBALI KE ARTIKEL