Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Ketidakjelasan Formulasi Ketentuan Penyertaan Tindak Pidana Dalam KUHP 2023

16 Mei 2024   21:17 Diperbarui: 17 Mei 2024   01:25 134 0
Lex Certa merupakan prinsip pokok yang dipegang teguh dalam hukum pidana. Oleh karena itu, dalam konteks formulasi undang-undang pidana, pembuat undang-undang (legislatif) harus merumuskan komponen-komponen tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana secara jelas (tidak ambigu).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun