Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Pelaku Bisnis Dalam Dunia Properti

23 Februari 2024   14:25 Diperbarui: 23 Februari 2024   14:25 440 1

A. Konsep Properti

Secara yuridis, properti menurut pasal 1 ayat (2) Permendag Nomor 51/M-Dag/Per/7/2017 Tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti adalah ” harta berupa tanah dan/atau bangunan serta sarana dan prasarana lain yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari tanah dan/atau bangunan tersebut.”

Sedangkan properti menurut kamus besar Bahasa Indonesia adalah "harta berupa tanah dan bangunan serta sarana dan prasarana yang merupakan bagian tak terpisahkan dari tanah dan/atau bangunan yang dimaksudkan."

Berdasarkan definisi di atas dapat dipahami bahwa properti dalam konteks ini dirujuk pada objek fisik (bagunan)

Ternyata definisi properti di dalam konteks Indonesia di atas berbeda dengan konsep properti yang berlaku di Dunia Barat. Hal mana properti menurut kamus Oxford adalah "hak atau kepemilikan seseorang atas suatu benda atau aset." 

Aadapun yang dimaksud aset menurut kamus Oxford adalah ”sesuatu yang memiliki nilai atau berguna dan sesuatu benda yang bernilai, yang dapat dijual belikan."

Dengan demikian, di dunia Barat, properti tidak direduksi sebagai objek semata, melainkan hubungan hak yang dimiliki (melekat) pada seseorang atau perusahaan dengan objek yang memiliki nilai ekonimis tersebut. Tegasnya, di masyarakat Barat, properti diartikan sebagai “hak untuk memiliki dan mengendalikan secara eksklusif suatu objek tertentu, termasuk dioperasionalkan secara ekonimis.”

Dalam tulisan ini, penulis akan berangkat dari konsep proprti dalam konteks Indonesia.

B. Pihak-Pihak Yang Terlibat Dalam Bisnis Properti

Pertama, Pengembang (Developer). Pengembang (developer) adalah orang perorang atau perusahaan yang bekerja mengembangkan suatu kawasan permukiman menjadi perumahan. Selain berobjek perumahan, juga dapat berupa apartemen, jembatan dst..

Developer tidak hanya dapat membaguan perumahan baru dan/atau apartemen baru. Namun dapat bula  renovasi perumahan atau bangunan dan/atau apartemen  yang sudah ada sehingga menjadi perumahan/ bangunan atau apartemen  yang lebih baru, lebih baik, dan memiliki nilai ekonomis yang lebih tinggi

Dalam konteks ini dapat dipahami bahwa developer hadir dalam tahap awal untuk membeli lahan, merencanakan, mendesain, dan membangun sebuah proyek serta perizinan properti.

Secara umum, pengembang atau developer dapat digolongkan menjadi 3 kategori, yaitu:

1. Pengembang besar: Kriterianya adalah membangun perumahan dengan harga satuan rumah di atas Rp. 800 juta;

2. Pengembang menengah: Membangun perumahan dengan harga per satuan antara Rp. 300 juta hingga Rp. 800 juta;

3. Pengembang kecil: Mengkhususkan pembangunan perumahan dengan harga satuan rumah maksimal Rp. 300 juta.

Kedua, Kontraktor

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun