Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Mengenal Industri Pertambangan

10 November 2019   17:51 Diperbarui: 10 November 2019   18:15 3486 0

Pertambangan adalah rangkaian kegiatan untuk upaya pencarian, penambangan, pengolahan, pemurnian, pemanfaatan dan penjualan bahan galian. Bahan galian terdaftar dalam beberapa kategori yaitu Mineral, Batubara, Panas Bumi dan Migas.

Sektor pertambangan, lebih khususnya pada pertambangan umum, menjadi isu yang cukup menarik setelah orde baru mulai mengusahakan sektor ini dengan lancar. Pada awal orde baru, saat itu pemerintah sanagat memerlukan dana yang besar untuk proyek pembangunan, apalagi saat itu tabungan pemerintah sangat kecil, sampai untuk mengatasi permasalahan tersebut pemerintah berinisiatif mengundang investor-investor asing untuk memberi ruang dalam berusaha seluas-luasnya di Indonesia.

Kehadirannya kegiatan pertambangan dan kegiatan pembangunan ini mendorong pemerintah untuk mengaturnya kegiatan tersebut dalam undang-undang. Salah satunya Undang-Undang yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan yaitu, UU No. 11/1967 tentang pokok-pokok pengusahaan pertambngan. 

Dalam UU ini pemerintah memilih mengembangkan sistem yang namanya Kontrak Karya (KK) agar menarik investor asing. Berdasarkan ketentuan kontrak karya, investor bertindak sebagai kontraktor sedangkan pemerintah berperan sebagai prinsipal. Sementara di dalam bidang pertambngan tidak dikenal dengan istilah konsesi, dan juga tidak ada hak kepemilikan atas cadangan bahan galian yang ditemukan investor bila eksploitasi berhasil.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun