Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Pemblokiran Tanah 14 Hektar Selama 29 Tahun: Penunjukkan Batas Kavling B36 dan B37 oleh PT. Satu Stop Sukses

21 September 2024   12:11 Diperbarui: 21 September 2024   12:18 162 0
Tangerang | -- Setelah hampir tiga dekade terblokir, lahan seluas 14 hektar yang terletak di Proyek Perkavlingan Ditjen Perkebunan Karawaci, Tangerang, kini berada di ambang penyelesaian hukum. PT. Satu Stop Sukses (SSS), salah satu pemilik lahan di kawasan tersebut, telah mengajukan upaya tegas untuk mengembalikan tanah tersebut ke dalam pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Proses ini dimulai pada 28 Juli 2023 melalui surat resmi No. 042/SSS/VII/2023 yang ditujukan kepada Presiden RI dan Kapolri, serta sejumlah pejabat tinggi negara, memohon penyelesaian pemblokiran tanah yang telah berlangsung selama 29 tahun.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun