Pemeriksaan dimulai dengan klarifikasi batas tanah yang diklaim oleh penggugat, PT Anugerah Tangerang Indah. Berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) No. 975/JB/AGR/XII/1990 dan Akta Pelepasan Hak No. 91 tanggal 22 Januari 1996, batas-batas tanah yang diklaim adalah:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik H. Rahman
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik H. Mugni
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Nasin
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik H. Jafar