Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Pemeriksaan Setempat Sengketa Tanah Tan Man Hua: Kuasa Hukum Tergugat Tegaskan Kekuatan Bukti

8 September 2024   16:07 Diperbarui: 8 September 2024   16:09 122 1
Tangerang -- Pemeriksaan setempat dalam sengketa tanah perkara Nomor 135/Pdt G/2024/PN Tng antara PT Anugerah Tangerang Indah dan Tan Man Hua berlangsung pada Jumat, 6 September 2024. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Lucky Rombot Kalalo, S.H., M.H., bersama Panitera Pengganti Ety Meirohyati, S.H., M.H., untuk memastikan keakuratan data terkait letak, luas, dan batas-batas objek sengketa.

Pemeriksaan dimulai dengan klarifikasi batas tanah yang diklaim oleh penggugat, PT Anugerah Tangerang Indah. Berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) No. 975/JB/AGR/XII/1990 dan Akta Pelepasan Hak No. 91 tanggal 22 Januari 1996, batas-batas tanah yang diklaim adalah:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik H. Rahman
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik H. Mugni
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Nasin
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik H. Jafar

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun