Laporan ini terkait dugaan tindak pidana perusakan atas lahan miliknya seluas 13.457 m2.
Konflik ini bermula saat kedua perusahaan pengembang tersebut mengklaim memiliki lahan seluas 1.500 m2 di lokasi yang sama, berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) dan Akta Pelepasan Hak yang didapat pada tahun 1990 dan 1996.