Menurut Usman, dokumen kepemilikan yang sebelumnya berada di tangan Edo kini dipegang oleh Ketua Paguyuban Bina Mitra, Yayan Permana. Namun, Yayan juga telah beberapa kali dipanggil oleh pihak kepolisian namun tidak pernah hadir. Penyidik Sumarno dari Polres Tangerang Selatan bahkan telah mengirimkan surat panggilan kepada Yayan, namun tidak mendapat respons.
"Saya sangat kecewa dengan penanganan kasus ini. Meskipun sudah jelas-jelas ada bukti dan surat panggilan yang dikeluarkan, Yayan Permana belum pernah hadir di kantor polisi. Dokumen yang sangat penting ini masih berada di tangannya, dan ini jelas menghambat penyelesaian kasus," tegas Usman. Saat ditemui awakedia, Tangsel. Selasa, (23/7/2024).
Kasus ini tercatat dalam laporan polisi dengan Nomor LP / 8 / 2083 / X / 2022 / SPKT / POLRES TANGERANG SELATAN / POLDA METRO JAYA tanggal 25 Oktober 2022 atas nama pelapor Usman Muhammad. Penyelidikan lebih lanjut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik / 3111 / XI / RES 1.11 / 2022 / Reskrim tanggal 09 November 2022, dan perkembangan hasil penyidikan ke-4 dicatat dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor 8 / 2128 / VI / RES.1.11 / 2023 / Reskrim tanggal 20 Juni 2023. Terakhir, Surat Perintah Penyelidikan Lanjutan Nomor SP.Lidik / 571 / W1 / RES.1.11 / 2024 / Reskrim tanggal 23 Februari 2024 juga telah diterbitkan.
Kapolres Kota Tangerang Selatan, saat dikonfirmasi pertemuan oleh Usman memberikan respons singkat namun tegas.
"Terima kasih atas laporannya, Pak Usman. Kami akan mempelajari lebih lanjut kasus ini dan memastikan tindakan yang tepat diambil," ujarnya pada Selasa, 23 Juli 2024.
Hingga kini, meskipun laporan perkembangan perkara pidana telah diajukan sejak tahun 2022 hingga 2024, belum ada tindakan penangkapan terhadap terlapor.
Kuasa hukum PT. SSS mendesak kepolisian untuk bertindak lebih tegas dan segera mengambil langkah konkret guna menuntaskan kasus ini.
(Is)