Anggaran pendapatan dan belanja daerah atau yang biasa di sebut dengan APBD merupakan rencana pemerintah dalam mengatur pendapatan dan pengeluaran dana dalam kurun waktu satu tahun serta di tetapkan oleh peraturan daerah dengan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau biasa di sebut dengan DPRD.Â
KEMBALI KE ARTIKEL