Keputusan Presiden (Keppres) No. 31 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 8 November 2024 seharusnya merupakan prosedur standar di Indonesia. Keppres ini menugaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menjalankan tugas presiden selama Prabowo melakukan kunjungan diplomatik ke lima negara: Republik Rakyat Tiongkok, Amerika Serikat, Peru, Brasil, dan Inggris, dari 8 hingga 23 November 2024. Namun, penunjukan Gibran sebagai pelaksana tugas presiden selama lawatan Prabowo justru memicu reaksi viral dan beragam opini di media sosial. Apa yang sebenarnya terjadi? Mengapa penugasan ini, yang notabene merupakan praktik rutin, begitu kontroversial?