Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Jeruk Makan Jeruk: Menyoal Gugatan Alex Marwata untuk Ubah UU KPK

8 November 2024   09:16 Diperbarui: 8 November 2024   09:16 87 1



Kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini kembali menuai kontroversi. Setelah berbagai perubahan yang sempat melemahkan institusi antikorupsi ini, kini Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, melayangkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini menimbulkan tanda tanya besar, terutama karena yang digugat adalah Pasal 36 ayat a Undang-Undang (UU) KPK---pasal yang mengatur bahwa pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan pihak yang sedang berperkara. Gugatan ini tak hanya diajukan oleh Alex, tetapi juga dua pegawai KPK, yaitu Lies Kartika Sari dan Maria Fransiska.

Motivasi di Balik Gugatan Alex Marwata

Gugatan ini diajukan oleh Alex Marwata pada 4 November lalu, dengan dalih bahwa pasal tersebut "menghambat kewajiban hukum dan tugas serta tanggung jawab pimpinan KPK". 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun