Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian tuntutan terkait UU Ketenagakerjaan baru-baru ini merupakan kabar yang menarik perhatian berbagai pihak, terutama para buruh yang sudah lama memperjuangkan hak mereka. Salah satu poin keputusan MK adalah memisahkan UU Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja, atau yang lebih dikenal sebagai Omnibus Law. Keputusan ini dianggap sebagai kemenangan bagi buruh, namun layaknya pedang bermata dua, dampaknya bisa mengarah ke berbagai sisi, baik positif maupun negatif.