Kasus pelanggaran etik yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Gufron, menjadi babak baru dalam perjalanan lembaga antirasuah yang pernah begitu disegani ini. Gufron dituduh melanggar wewenang karena membantu proses mutasi seorang pegawai negeri sipil (PNS).