Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Kasus Jet Pribadi: Apakah Kaesang Bisa Dijerat dengan UU Gratifikasi?

2 September 2024   13:34 Diperbarui: 2 September 2024   13:41 374 5


Kasus penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, dan istrinya, yang menarik perhatian publik belakangan ini, telah memicu diskusi panjang mengenai kemungkinan keterkaitannya dengan Undang-Undang (UU) tentang Gratifikasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan meminta Kaesang untuk melaporkan penggunaan jet pribadi tersebut karena dikhawatirkan bisa terjerat dalam UU Gratifikasi. Namun, pertanyaannya, apakah Kaesang bisa benar-benar dijerat dengan UU tersebut, mengingat statusnya yang bukan merupakan aparatur negara?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun