Kasus penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, dan istrinya, yang menarik perhatian publik belakangan ini, telah memicu diskusi panjang mengenai kemungkinan keterkaitannya dengan Undang-Undang (UU) tentang Gratifikasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan meminta Kaesang untuk melaporkan penggunaan jet pribadi tersebut karena dikhawatirkan bisa terjerat dalam UU Gratifikasi. Namun, pertanyaannya, apakah Kaesang bisa benar-benar dijerat dengan UU tersebut, mengingat statusnya yang bukan merupakan aparatur negara?