Usai menjalani persidangan lanjutan dengan perkara dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan agenda keterangan saksi, terdakwa Rahmadsyah yang sebelumnya berstatus tahanan kota akhirnya dijebloskan ke Lapas Labuhan Ruku pada Selasa (25/6/2019) sore.
KEMBALI KE ARTIKEL