Mengapa saya mau laporin KPK? Terang aja, gara-gara KPK saya sebagai pejabat menjalani hidup nggak enak. Setiap hari dihantui ketakutan kapan akan dapat panggilan dari KPK. Mau ketemu dengan sobat-sobat pengusahapun jadi sulit. Bahkan setiap nelpon saya takut disadap. Bisa anda bayangkan betapa sulitnya hidup saya gara-gara KPK ini. Hidup saya sebagai koruptor benar-benar hancur. Hal-hal anehpun terjadi dengan jabatan saya. Sekarang ini orang selalu menghindar ditempatkan di bagian-bagian "basah", takut terlibat dan tergoda. Padahal dulu semua rebutan untuk posisi tersebut.
Sewaktu belum ada KPK menjadi koruptor sangat enak. Saya bisa ambil uang anggaran seenaknya. Ndak ada yang usil. Kalau ada masalah, tinggal siapkan uang tunai.... Siapapun bisa saya beli... Penegakkan hukum??? Hah...waktu itu yang masuk penjara karena korupsi hanya karena kebodohan dan terlalu tamak, tidak mau bagi-bagi dengan aparat hukum.
Sebenarnya sih, ketika hanya undang-undang korupsi yang dipakai saya masih bisa bermain. Kalau lagi sial tertangkap KPK paling dihukum penjara berapa tahun. Itupun bisa saya nikmati hanya sepertiganya, sisanya saya beli dengan potongan tahanan dan pura-pura berkelakuan baik. Kamar tahananpun bisa saya sulap jadi hotel mewah. Mengapa? Karena uang dan kekayaan saya tidak disita sehingga keluar penjarapun saya masih bisa berfoya-foya. Tidak malu menjadi bekas narapidana? Ha...ha...ha hal itu susah lama tidak ada dalam kamus hidup saya....
Tapi setelah KPK juga menerapkan Undang-undang pencucian uang....saya benar-benar merasa sial. Kalau habis korupsi, ditangkap lalu harta sayapun di sita...wah bisa benar-benar miskin saya. Ngapain KPK pakai UU Pencucian uang segala. Oleh karena itu saya sangat senang dan bangga kalau ada beberapa ahli hukum yang mempertanyakan wewenang KPK menggunakan Undang-undang ini. Mereka benar-benar paham penderitaan dan ketakutan saya. Karena kalau UU pencucian uang tidak boleh dipakai KPK saya akan masih bisa berjaya. Tapi sialnya ahli hukum yang lebih pintar dan lebih dihargai masyarakat nampaknya masih menang. Alasan mereka masih diterima para hakim, karena menurut mereka UU pencucian uang bisa digunakan oleh semua penegak hukum termasuk KPK, apalagi jika menyangkut kasus korupsi.... Sial benar mereka ini.....
Kembali pada keinginan saya untuk laporin KPK. Peluang ini harus benar-benar saya gunakan. Mumpung para penyidik yang ada di Mabes polri masih bermusuhan dengan KPK. Pasti mereka akan menampung dan memproses semua laporan tentang KPK. Betapa baiknya mereka dengan kami para koruptor yang sedang sengsara sekarang ini....
Ayo para koruptor bersatulah! Cari segala masalah yang pernah melibatkan para pemimpin KPK. Pakai Mr. google untuk mencari nama-nama itu. Kalau tidak ada masalah buat-buat saja masalah, yang penting KPK harus kita pojokkan. Buat laporan langsung ke Mabes Polri atas nama LSM apapun itu. Yang penting jangan lupa pakai nama LSM yang mentereng misalnya: KPK Watch, Pembela Diskriminasi Hukum, Forum Peduli Keadilan dll. Jangan takut dianggap fitnah.... khan kita memang biasa memfitnah..he...he....
Sekali lagi ini kesempatan emas. Mari kita hancurkan KPK demi kembalinya kejayaan para koruptor. HIDUP KORUPTOR!!! SAVE KORUPTOR!! HANCURKAN KPK!!!