Pada 20 Mei 2024, kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) resmi diterapkan di Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk menyediakan solusi jangka panjang bagi kebutuhan perumahan bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya bagi pekerja yang masih kesulitan memiliki rumah. Namun, dengan penerapan kebijakan baru ini, muncul berbagai pertanyaan mengenai dampaknya terhadap pekerja dan pengusaha.Â
KEMBALI KE ARTIKEL