Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Strategi dan Urgensi Keterbukaan Informasi Publik bagi Institusi Pemerintahan dan Perpustakaan

25 Desember 2022   10:00 Diperbarui: 25 Desember 2022   09:59 108 0
Berdasarkan Undang-Undang No.14 Tahun 2008, Informasi merupakan keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non-elektronik. Sedangkan Informasi Publik merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara negara dan/atau penyelenggara badan publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang dan informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Jadi, informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, dihimpun, dikelola, dan dilayankan oleh badan publik kepada masyarakat luas sesuai dari amanat undang-undang yang berlaku.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun