Mohon tunggu...
KOMENTAR
Analisis

Hak Tanggungan Sebagai Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Perjanjian Kredit

19 Januari 2025   15:11 Diperbarui: 19 Januari 2025   15:22 22 0
Pengertian Perjanjian diatur dalam Bab II Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang "Perikatan-Perikatan yang dilahirkan dari kontrak atau Perjanjian", mulai Pasal 1313 sampai dengan Pasal 1351, dimana ketentuan dalam Pasal 1313 merumuskan pengertian perjanjian yang berbunyi " Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih"  Sesuai dengan asas Pacta Sunt Servanda, janji itu harus ditepati, maka apa yang menjadi kewajiban suatu pihak yang berarti hak bagi pihak lawan harus dipenuhi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun