Pengertian Perjanjian diatur dalam Bab II Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang "Perikatan-Perikatan yang dilahirkan dari kontrak atau Perjanjian", mulai Pasal 1313 sampai dengan Pasal 1351, dimana ketentuan dalam Pasal 1313 merumuskan pengertian perjanjian yang berbunyi " Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih" Â Sesuai dengan asas Pacta Sunt Servanda, janji itu harus ditepati, maka apa yang menjadi kewajiban suatu pihak yang berarti hak bagi pihak lawan harus dipenuhi.
KEMBALI KE ARTIKEL