Melihat polemik belakangan ini yakni terkait Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang baru saja berlangsung, kini tengah bergulir wacana untuk penggunaan Hak Angket DPR terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan Pemilu. Sebagian masyarakat menganggap bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 lalu sarat dengan kesalahan, kesewenangan, penyalahgunaan kewenangan, dan berbagai pelanggaran lainnya yang dilakukan dengan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Namun, adanya usulan hak angket oleh DPR RI tersebut memicu berbagai pernyataan pro dan kontra, sebagian ada yang menyatakan bahwa seharusnya dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 itu semestinya dibawa ke ranah hukum, bukan ke ranah politik, yakni Bawaslu ataupun Gakkumdu karena merupakan persoalan hukum. Namun, ada juga yang setuju terkait usulan hak angket ini, dikarenakan ini merupakan langkah yang tepat dan demokratis. Sebab, hak angket DPR ini merupakan salah satu hal yang diberikan kepada DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu , dalam konteks pemilu hak angket dapat digunakan untuk memeriksa kebenaran dan keadilan hasil pemilu, terlebih jika ada dugaan keadaan yang serius.
KEMBALI KE ARTIKEL