Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Pelaku Kejahatan Tidak Dihukum? Kok Bisa?

6 Agustus 2023   09:19 Diperbarui: 6 Agustus 2023   11:17 146 1
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) secara rinci telah mengatur tentang segala bentuk perbuatan yang dilarang oleh undang-undang seperti mencuri, membunuh, memperkosa, menganiaya dll. Jika perbuatan tersebut dilakukan, maka akan berakibat diterapkannya hukuman bagi pelaku kejahatan. Namun pada situasi tertentu ada hal-hal yang menyebabkan pelaku kejahatan terbebas dari hukuman. Hal tersebut biasa dikenal dengan istilah alasan penghapusan sanksi pidana.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun