Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) secara rinci telah mengatur tentang segala bentuk perbuatan yang dilarang oleh undang-undang seperti mencuri, membunuh, memperkosa, menganiaya dll. Jika perbuatan tersebut dilakukan, maka akan berakibat diterapkannya hukuman bagi pelaku kejahatan. Namun pada situasi tertentu ada hal-hal yang menyebabkan pelaku kejahatan terbebas dari hukuman. Hal tersebut biasa dikenal dengan istilah alasan penghapusan sanksi pidana.
KEMBALI KE ARTIKEL