Pariwisata merupakan bagian esensial dalam gaya hidup setiap individu. Secara umum, pariwisata merupakan tindakan dan proses menghabiskan waktu jauh dari rumah untuk berekreasi, relaksasi, dan mencari kesenangan sambil memanfaatkan penyediaan layanan komersial. Menurut UU No 10 tahun 2009 atau dikenal sebagai UU Kepariwisataan, pariwisata didefinisikan sebagai berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah dan pemerintah daerah.
KEMBALI KE ARTIKEL