KOMPASIANA.COM, MEDAN-Dihadapan para awak media, Muhammad Yunus Sembiring selaku ahli waris pemilik lahan seluas 8.050 meter yang terletak di jalan Gagak Hitam Ring Road Medan, tepatnya di samping jalan Belibis, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, turut menyampaikan pernyataannya terkait dengan kepemilikan lahan tersebut dengan tegas dan secara gamblang lewat konferensi pers yang digelar di lokasi, Rabu (7/8/2024).
Adapun pernyataan sikapnya mengatakan bahwa lahan yang sudah dikuasai keluarganya tersebut telah lama dikuasai sejak tahun 1953 yang merupakan warisan dari kakek Tukiran.
Sang kakek Tukiran kata Yunus, memiliki satu anak kandung bernama Rohani (ibu Yunus) yang merupakan ahli waris tunggal.
"Almarhum kakek Tukiran memiliki satu anak kandung yakni Ibunda saya Almarhumah Rohani yang telah meninggalkan 6 anak, salah satunya saya sendiri yang bernama Muhammad Yunus Sembiring," ucapnya.
Sebelumnya, Yunus telah dipanggil Penyidik Polda Sumut atas laporan seseorang yang bernama Mulyadi untuk dimintai keterangan dalam laporan polisi nomor: LP /B/1509/XII/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 14 Desember 2023 atas dugaan membuat dan atau menggunakan surat palsu, sehingga dengan laporan tersebut Yunus merasa telah dizolimi atas hak kepemilikan lahan sepeninggalan kakeknya Tukiran.
Yunus mengatakan bahwa selaku cucu ahli waris perlu dan sangat penting baginya untuk menyampaikan ke khalayak umum bahwa tanah tersebut sah milik keluarganya.
Sebagaimana diketahui bahwa lahan bekas kebun tersebut diperoleh dari pembagian berdasarkan surat pembagian sawah ladang No. 037/KetJ Sunggal/ DS/1953 dan selanjutnya keluarga ahli waris juga diketahui telah memiliki Surat Silang Sengketa (SS) bernomor 593/11/SSB/XII/2020.
"Maka jelas bahwa lahan ini milik kakek saya Tukiran dan jatuh pada Ahli waris Almarhumah ibu saya Rohani dan saya selaku cucu Almarhum menyampaikan kepada instansi terkait dan masyarakat agar tidak terkecoh oleh mafia tanah," ujar Yunus dalam konferensi persnya di lokasi lahan.
"Maka dengan penyampaian saya ini, agar dipahami bahwa lahan ini milik keluarga saya, dengan informasi ini tujuannya untuk menghalangi mafia tanah melakukan penyerobotan baik secara administrasi maupun penguasaan obyek tanah, dan saya mohon jangan ada oknum aparat yang ditunggangi Mafia Tanah," katanya.
Selain itu Yunus juga sangat berharap agar Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dapat bersikap independen dalam mengungkap kebenaran atas kepemilikan lahannya tersebut.
"Saya mohon kepada bapak Presiden Jokowi, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, beserta Wakapolda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana agar dapat mengawasi dan memberantas mafia tanah dan penyidik kiranya dapat bersikap independen dalam pengungkapan kebenaran atas kepemilikan lahan milik keluarga saya ini. Sebab sudah ada intimidasi yang dialami oleh Almarhumah ibu saya sebelum meninggal dunia, itu makanya saya tegaskan bahwa lahan ini milik keluarga saya secara sah dan belum ada jual beli atas tanah ini kepada siapapun," ungkap Yunus Sembiring kepada awak media.
Sementara itu di hari yang sama secara terpisah, Lurah Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Baru, Muhammad Iqbal, S. STP, mengatakan bahwa ia belum mengetahui tentang kepemilikan lahan yang sedang berperkara di Polda Sumut tersebut. Menurutnya adapun pemilik lahan tersebut belum diketahuinya secara rinci, lantaran dirinya baru menjabat sebagai Lurah Sei Sikambing B kurang dari dua bulan berdinas.
"Saya enggak kenal dengan yang punya tanah bang secara rinci, lagi pula saya disini baru satu bulan ditugaskan sebagai Lurah Sei Sikambing B, jadi kita belum tau banyak soal tanah tersebut," ujar Iqbal diruangannya, Rabu (7/8/2024) sore.
Lebih lanjut, hingga kini sepengetahuannya, belum ada pihak manapun yang mendatangi kelurahan untuk kepentingan lahan milik Yunus tersebut. Sementara Yunus sudah menegaskan kepada awak media bahwa pihak kelurahan sudah mengetahui akan kepemilikan lahannya tersebut sejak dahulu kala. Dikarenakan lahan tanahnya tersebut sudah dikuasai oleh pihaknya dari tahun 1953.
"Kan udah saya jelaskan bang bahwa saya masih baru disini menjabat sebagai Lurah, disamping itu, kan kita da enggak ada kewenangan lagi terkait surat tanah bang, urusan pertanahan sudah diserahkan ke PPAT dan BPN, jadi kalau ada silang sengketa ya diproses ke pengadilan bang, itu yang kita tau bang," pungkas Lurah Sei Sikambing B Muhammad Iqbal. (Ari)