Sumut - Ditengah Perkap Kapolri No.6 Tahun 2019 yang menegaskan tentang Penyidikan Tindak Pidana (PTP) atas kasus laporan dari masyarakat yang dilengkapi dengan dua alat bukti yang cukup kuat, sudah seharusnya wajib direalisasikan dengan sebaik-baiknya bagi para penyelenggara penyelidikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) di Institusi Kepolisian manapun.Â
KEMBALI KE ARTIKEL